ANGGARAN DASAR
PARTAI xxxxxxxxxx
PEMBUKAAN
Bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
yang berdiri melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan jembatan
emas menuju cita-cita luhur bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju,
adil, makmur, sejahtera, demokratis, bersatu, tanpa membeda-bedakan suku, ras,
agama, kepercayaan, gender, dan status sosial dalam bingkai Bhineka Tunggal
Ika.
Bahwa bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya hingga
memasuki milenium ketiga di abad ke-21, belum mampu meraih apa yang
dicita-citakan para Pahlawan dan Pendiri Negara (the founding fathers) dikarenakan kelemahan dari dalam maupun
kondisi lingkungan dari luar yang kurang mendukung.
Bahwa kekurangan dan kelemahan dalam berbagai aspek
pemerintahan dan praktek penyelenggaraan negara tidak terlepas dari masalah
budaya dan sistem politik serta kondisi Partai politik yang belum sepenuhnya
dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola organisasi yang baik dan bersih.
Bahwa
tantangan zaman berupa pertarungan ideologi, kemajuan ilmu pengetahuan,
tehnologi dan globalisasi semakin menuntut perbaikan sistem dan peningkatan
kualitas warga bangsa dalam rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945, sehingga bangsa Indonesia benar-benar berdaulat di bidang politik,
mandiri di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan.
Menyadari
akan kondisi bangsa dan tantangan yang dihadapi, didasarkan atas kesadaran akan panggilan,
hak, kewajiban, tanggung jawab dan kehormatan sebagai putra-putri bangsa dengan
berbagai latar belakang suku, etnik, agama, kepercayaan, asal usul dan sejarah,
yang memiliki kesamaan pandangan dan keyakinan sebagai kaum
nasionalis-kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan ini menyatakan
bersatu dan berhimpun dalam wadah organisasi politik modern yang merupakan
kelanjutan, peningkatan dan pengembangan dari Gerakan Pembaruan PDI Perjuangan.
Dengan berpedoman kepada
Undang-Undang yang berlaku, maka pada tanggal 1 Desember 2005 didirikanlah
Partai xxxxxxxxxx dengan berazas Pancasila dan berdasar UUD
1945; berwatak demokratis, aspiratif, partisipatif, kerakyatan,
pluralis-inklusif, anti-diskriminasi, institusional, kolektif-kolegial,
transparan, akuntabel, meritokrasi; memiliki jati diri: bersih, peduli,
kompeten dan berkarakter serta berjuang untuk kemajuan bangsa, kesejahteraan
rakyat dan keadilan sosial.
Partai
xxxxxxxxxx berpusat di
Ibukota Negara Republik Indonesia dengan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB
I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH
PARTAI
Pasal
1
Partai ini bernama Partai xxxxxxxxxx disingkat
xx.
Pasal
2
Partai xxxxxxxxxx,
yang selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
Pasal
3
Pusat Partai berkedudukan di
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal
4
Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.
BAB
II
ASAS, WATAK dan JATIDIRI
Pasal
5
1. Partai berasaskan Pancasila 1 Juni 1945 sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Watak Partai adalah Berke-Tuhan-an
Yang Maha Esa, Sosio-Nasionalisme dan Sosio-Demokrasi.
3. Jatidiri Partai adalah Partai Rakyat sekaligus
Partai Kader yang bersemangat Gotong Royong, Bersih, Peduli dan Kompeten.
BAB
III
TUJUAN
Pasal
6
Partai ini mempunyai tujuan:
1.
Mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada Ke-Tuhan-an Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana
dimaksud dalam pembukaan UUD Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Mendapatkan
kekuasaan politik dengan cara konstitusional dan demokratis.
BAB
IV
KEDAULATAN
Pasal
7
Kedaulatan Partai
berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Konferensi Nasional
Partai.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
8
1. Anggota
Partai adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan
permohonan tertulis menjadi anggota, bersedia menerima asas dan tujuan Partai
serta telah memenuhi persyaratan Undang-undang.
2. Anggota
Partai terdiri dari:
- Anggota biasa;
- Kader; dan
- Anggota
Kehormatan.
Pasal
9
Kewajiban
Anggota
Setiap anggota
Partai memiliki kewajiban:
- Menegakan dan
melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta
peraturan-peraturan Partai lainnya;
- Menjaga dan menjunjung
tinggi kewibawaan dan kehormatan Partai;
- Melaksanakan program
perjuangan Partai berdasarkan prinsip-prinsip dan garis kebijakan Partai
untuk mewujudkan cita-cita dan ideologi Partai;
- Melayani
masyarakat dengan sepenuh hati;
- Mengabdikan
hidupnya untuk mewujudkan negara berke-Tuhanan Yang Maha Esa, negara
kebangsaan, negara demokrasi, negara hukum dan negara kesejahteraan;
- Terus-menerus menjaring
aspirasi masyarakat dan menginformasikannya kepada Partai untuk penyusunan
kebijakan dan program Partai;
- Siap melakukan
pengorbanan untuk mempertahankan kepentingan bangsa dan negara diatas
kepentingan pribadi dan golongan;
- Menjunjung tinggi
solidaritas dan persatuan Partai, jujur, setia dan taat asas;
- Memecahkan
masalah dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam semangat
kerukunan-persaudaraan-kebangsaan;
- Membayar iuran Partai.
Pasal
10
Hak
Anggota
Setiap anggota
Partai memiliki:
- Hak memilih
dan dipilih;
- Hak untuk
berbicara dan memberikan suara;
- Hak untuk mendapatkan
kesempatan berkarir dalam Partai;
- Hak untuk membela diri
atas tuntutan dan tuduhan pelanggaran disiplin Partai;
- Hak untuk mendapatkan
perlindungan Partai.
BAB
VI
KADER
Pasal
11
- Kader Partai merupakan
tulang punggung Partai dan abdi masyarakat;
- Kader Partai adalah
anggota Partai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan Partai atau
loyalitas dan dedikasinya telah teruji;
- Kader
diseleksi secara obyektif atas dasar integritas ideologi, politik,
kompetensi, dan profesionalisme;
- Kader
mendapatkan penugasan sesuai kompetensi dan profesionalitasnya;
- Kader Partai di setiap
jenjang harus dapat memberikan contoh baik dalam penyelenggaraan
tugas-tugas dan fungsi-fungsi kepartaian.
BAB
VII
DISIPLIN
DAN SANKSI
Pasal
12
Disiplin
- Partai mempunyai peraturan tentang disiplin Partai demi
menjamin
persatuan dan solidaritas Partai dalam
pelaksanaan tugas Partai.
- Setiap anggota Partai wajib melaksanakan
dan memelihara disiplin Partai
serta berperilaku dalam kerangka disiplin
Partai.
- Setiap pelangaran disiplin Partai akan
dikenai sanksi Partai.
Pasal
13
Sanksi
Partai dapat
menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dalam
bentuk:
1.
Peringatan;
2. Pembebas-tugasan dari jabatan Partai
dan atau jabatan atas nama Partai;
3. Pemberhentian sementara sebagai anggota
Partai;
4. Pemecatan sebagai anggota dan atau
pengurus Partai.
BAB
VIII
ORGANISASI PARTAI
Pasal
14
Jenjang
Kepengurusan
Dalam rangka
melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut :
- Pimpinan Kolektif
Nasional Partai disingkat PKN, yang wilayah kerjanya meliputi Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- Pimpinan Kolektif
Provinsi Partai disingkat PKP, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah
Provinsi;
- Pimpinan Kolektif
Kabupaten/Kota Partai disingkat PKK, yang wilayah kerjanya meliputi
wilayah Kabupaten/Kota;
- Pimpinan Kolektif
Kecamatan disingkat PK Kecamatan, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kecamatan;
- Pimpinan Kolektif
Desa/Kelurahan disingkat PK Desa/Kelurahan, yang wilayah kerjanya meliputi
Desa/kelurahan dan atau yang setingkat.
Pasal
15
Struktur Partai dan Alat Kelengkapan
Lainnya
a. Struktur Organisasi Partai di tingkat Nasional terdiri
dari:
b.
Pimpinan
Kolektif Nasional;
c.
Pelaksana
Harian Pimpinan Kolektif Nasional;
d. Pimpinan Kolektif Nasional membentuk
alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
e. Badan Pertimbangan Partai;
f. Komisi Kehormatan Partai;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Partai;
h. Fraksi Partai;
i. Sekretariat Partai;
j.
Badan-badan/Lembaga-lembaga
lainnya dapat dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan Kolektif Nasional.
k. Struktur
Organisasi Partai di tingkat Provinsi terdiri dari:
l.
Pimpinan
Kolektif Provinsi;
m.
Pelaksana
Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
n. Pimpinan Kolektif Provinsi membentuk
alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
o.
Badan
Pertimbangan Provinsi;
p.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Provinsi;
q. Fraksi Partai;
r. Sekretariat Partai.
s. Struktur
Organisasi Partai di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari:
t.
Pimpinan
Kolektif Kabupaten/ Kota;
u.
Pelaksana
Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/ Kota;
v. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota membentuk
alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
w.
Badan
Pertimbangan Kabupaten/Kota;
x.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota;
y. Fraksi Partai;
z. Sekretariat Partai.
aa. Struktur Organisasi
Partai di tingkat Kecamatan terdiri dari:
bb.
Pimpinan
Kolektif Kecamatan; dan
cc. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif
Kecamatan;
dd. Sekretariat Partai sebagai alat
kelengkapan Partai.
ee. Struktur
Organisasi Partai di tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari:
ff.
Pimpinan
Kolektif Desa/Kelurahan; dan
gg. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif
Desa/Kelurahan;
hh. Sekretariat Partai sebagai alat
kelengkapan Partai.
No comments:
Post a Comment