Tuesday, February 25, 2020

Contoh Anggaran Dasar Yayasan




ASAS DAN DASAR
Pasal 3

1.      Yayasan berasaskan Pancasila.

2.      Yayasan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.


TUJUAN
Pasal 4

Yayasan bertujuan untuk membantu dan melaksanakan program-program pengembangan sumber daya manusia, baik yang berasal dari pemerintah maupun masyarakat.



ORGANISASI
Pasal 5

1.      Yayasan terdiri atas Badan Pendiri, Badan Pengurus, Dewan Pembina dan Anggota Kehormatan.

2.      Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota Badan Pendiri.

3.      Badan Pendiri beranggotakan semua pendiri Yayasan.

4.      Badan Pengurus beranggotakan orang-orang yang mengurus dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Yayasan.


BADAN PENDIRI
Pasal 6

1.      Bila diperlukan Badan Pendiri melalui Rapat Anggota Badan Pendiri dapat mengangkat seseorang menjadi anggota Badan Pendiri dengan persyaratan:

a.     Diusulkan oleh seorang anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri untuk menjadi penggantinya.
b.     Diusulkan oleh seorang anggota Badan Pendiri karena telah memberikan jasa–jasanya yang berguna bagi Yayasan.

2.      Pengangkatan dan pemberhentian para Anggota Badan Pendiri dilakukan oleh suatu keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri secara musyawarah untuk mufakat.

3.      Apabila salah seseorang Anggota Badan Pendiri meninggal dunia, maka keanggotaannya dalam Badan Pendiri diteruskan oleh salah seorang ahli waris, dengan segala hak dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Badan Pendiri.

4.      Apabila ahli waris memilih tidak meneruskan keanggotaannya sebagai badan pendiri Yayasan, maka Yayasan menyerahkan kekayaan yang menjadi hak ahli setelah dikurangi beban tanggung jawab Anggota Badan Pendiri yang bersangkutan. Dalam hal tanggung jawabnya melebihi haknya, maka ahli waris dibebaskan dari segala kewajiban yang mungkin timbul.


BADAN PENGURUS
Pasal  7

1.            Yayasan ini diurus dan dikemudikan oleh Suatu Badan pengurus yang anggotanya tergantung menurut kebutuhan, akan tetapi sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua, Sekerataris dan Bendahara.

2.            Apabila dianggap perlu, Ketua, Sekertaris dan Bendahara dapat mengangkat seseorang atau lebih wakilnya supaya Yayasan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya hal mana akan diputuskan dalam Rapat Anggota Badan pendiri.

3.            Pengangkatan, pemberhentian dan perubahan susunan Badan Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota Badan Pendiri.

4.            Masa jabatan para anggota Badan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali secara berturut –berturut sebanyak-sebanyak dua kali pada posisi yang sama.

5.            Pembagian tugas dan pekerjaan diantara anggota Badan Pengurus diserahkan pada mereka sendiri.

6.            Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena hal-hal sebagai berikut :
a.     Meningal dunia.
b.     Mengundurkan diri.
c.      Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat badan pendiri.
d.     Pindah keluar negri selama 6 (enam) bulan berturut-turut lamanya.
e.      Ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele).
f.       Tidak aktif bekerja.


DEWAN PEMBINA
Pasal  8

1.            Badan Pendiri dapat mengangkat Dewan Pembina dan / atau anggota kehormatan Yayasan.

2.            Pengangangkatan dan pemberhentian perubahan susunan anggota Dewan Pembina ditetapkan oleh Badan Pendiri.

3.            Masa jabatan para anggota Dewan Pembina adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.

4.            Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena hal-hal sebagai berikut :

a.     Meninggal dunia.
b.     Mengundurkan diri.
c.      Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat anggota Badan Pendiri.
d.     Pindah keluar negri selama enam bulan berturut-turut lamanya.
e.      Ditaruh dibawah pengampuan (order curatele).


ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal  9

Badan Pendiri dapat mengangkat anggota kehormatan Yayasan.


KEUANGAN
Pasal 10

1.      Keuangan Yayasan didapat dari:
a.     Sumbangan para pendiri.
b.     Sumbangan, hibah wasiat, derma dan lain-lain dari masyarakat yang bersifat tidak mengikat.
c.      Bantuan dari pihak pemerintah serta badan-badan lain baik berupa subsidi berulang maupun yang diberikan sekaligus.
d.     Pendapatan – pendapatan lainnya yang sah yang diperoleh atas usaha-usaha Yayasan.

2.      Pencatatan kekayaan dan pembukuan keuangan Yayasan diselenggarakan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan dan dilaksanakan oleh Badan Pengurus Yayasan dan untuk sahnya harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota Badan Pendiri.


SISA – USAHA
Pasal 11

Sisa usaha dan sisa hasil usaha yang tercantum didalam laporan Tahunan Badan Pengurus akan dipergunakan untuk pengembangan usaha Yayasan dan/atau kepentingan lainnya menurut keputusan rapat Anggota Badan Pendiri dan rapat Pleno Badan Pengurus Yayasan yang dianggap sah.


KETENTUAN  PENUTUP
Pasal 12

1.            Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam rapat Anggota Badan Pandiri yang sengaja diadakan untuk maksud itu

2.      Yayasan hanya dapat dibubarkan oleh Keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri yang dilakukan khusus untuk itu.

3.      Apabila yayasan ini dibubarkan, setelah hutang piutang yayasan diselesaikan maka rapat yang memutuskan pembubarannya, selanjutnya harus memutuskan pula kepada siapa atau badan mana kekayaan dari yayasan ini akan diberikan.

4.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *