ASAS
DAN DASAR
Pasal
3
1. Yayasan berasaskan Pancasila.
2. Yayasan berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945.
TUJUAN
Pasal
4
Yayasan
bertujuan untuk membantu dan melaksanakan program-program pengembangan sumber
daya manusia, baik yang berasal dari pemerintah maupun masyarakat.
ORGANISASI
Pasal
5
1. Yayasan terdiri atas Badan Pendiri, Badan
Pengurus, Dewan Pembina dan Anggota Kehormatan.
2. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
Badan Pendiri.
3. Badan Pendiri beranggotakan semua pendiri
Yayasan.
4. Badan Pengurus beranggotakan orang-orang
yang mengurus dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Yayasan.
BADAN
PENDIRI
Pasal
6
1.
Bila diperlukan Badan Pendiri melalui
Rapat Anggota Badan Pendiri dapat mengangkat seseorang menjadi anggota Badan
Pendiri dengan persyaratan:
a. Diusulkan
oleh seorang anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri untuk menjadi
penggantinya.
b. Diusulkan
oleh seorang anggota Badan Pendiri karena telah memberikan jasa–jasanya yang
berguna bagi Yayasan.
2. Pengangkatan dan pemberhentian para
Anggota Badan Pendiri dilakukan oleh suatu keputusan Rapat Anggota Badan
Pendiri secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila salah seseorang Anggota Badan
Pendiri meninggal dunia, maka keanggotaannya dalam Badan Pendiri diteruskan
oleh salah seorang ahli waris, dengan segala hak dan tanggung jawabnya sebagai
Anggota Badan Pendiri.
4. Apabila ahli waris memilih tidak
meneruskan keanggotaannya sebagai badan pendiri Yayasan, maka Yayasan
menyerahkan kekayaan yang menjadi hak ahli setelah dikurangi beban tanggung
jawab Anggota Badan Pendiri yang bersangkutan. Dalam hal tanggung jawabnya
melebihi haknya, maka ahli waris dibebaskan dari segala kewajiban yang mungkin
timbul.
BADAN
PENGURUS
Pasal 7
1.
Yayasan ini diurus dan dikemudikan oleh
Suatu Badan pengurus yang anggotanya tergantung menurut kebutuhan, akan tetapi
sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua, Sekerataris dan Bendahara.
2.
Apabila dianggap perlu, Ketua, Sekertaris
dan Bendahara dapat mengangkat seseorang atau lebih wakilnya supaya Yayasan
dapat berjalan dengan sebaik-baiknya hal mana akan diputuskan dalam Rapat
Anggota Badan pendiri.
3.
Pengangkatan, pemberhentian dan perubahan
susunan Badan Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota Badan Pendiri.
4.
Masa jabatan para anggota Badan Pengurus
adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali secara berturut –berturut
sebanyak-sebanyak dua kali pada posisi yang sama.
5.
Pembagian tugas dan pekerjaan diantara
anggota Badan Pengurus diserahkan pada mereka sendiri.
6.
Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena
hal-hal sebagai berikut :
a. Meningal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat
badan pendiri.
d. Pindah keluar negri selama 6 (enam) bulan
berturut-turut lamanya.
e. Ditaruh dibawah pengampuan (onder
curatele).
f. Tidak aktif bekerja.
DEWAN
PEMBINA
Pasal 8
1.
Badan Pendiri dapat mengangkat Dewan
Pembina dan / atau anggota kehormatan Yayasan.
2.
Pengangangkatan dan pemberhentian perubahan
susunan anggota Dewan Pembina ditetapkan oleh Badan Pendiri.
3.
Masa jabatan para anggota Dewan Pembina
adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.
4.
Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena
hal-hal sebagai berikut :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat
anggota Badan Pendiri.
d. Pindah keluar negri selama enam bulan
berturut-turut lamanya.
e. Ditaruh dibawah pengampuan (order
curatele).
ANGGOTA
KEHORMATAN
Pasal 9
Badan
Pendiri dapat mengangkat anggota kehormatan Yayasan.
KEUANGAN
Pasal
10
1. Keuangan Yayasan didapat dari:
a. Sumbangan para pendiri.
b. Sumbangan, hibah wasiat, derma dan
lain-lain dari masyarakat yang bersifat tidak mengikat.
c. Bantuan dari pihak pemerintah serta
badan-badan lain baik berupa subsidi berulang maupun yang diberikan sekaligus.
d. Pendapatan – pendapatan lainnya yang sah
yang diperoleh atas usaha-usaha Yayasan.
2. Pencatatan kekayaan dan pembukuan keuangan
Yayasan diselenggarakan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan dan
dilaksanakan oleh Badan Pengurus Yayasan dan untuk sahnya harus mendapat
persetujuan dari Rapat Anggota Badan Pendiri.
SISA
– USAHA
Pasal
11
Sisa
usaha dan sisa hasil usaha yang tercantum didalam laporan Tahunan Badan
Pengurus akan dipergunakan untuk pengembangan usaha Yayasan dan/atau
kepentingan lainnya menurut keputusan rapat Anggota Badan Pendiri dan rapat
Pleno Badan Pengurus Yayasan yang dianggap sah.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
12
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilakukan dalam rapat Anggota Badan Pandiri yang sengaja
diadakan untuk maksud itu
2. Yayasan hanya dapat dibubarkan oleh
Keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri yang dilakukan khusus untuk itu.
3. Apabila yayasan ini dibubarkan, setelah
hutang piutang yayasan diselesaikan maka rapat yang memutuskan pembubarannya,
selanjutnya harus memutuskan pula kepada siapa atau badan mana kekayaan dari
yayasan ini akan diberikan.
4. Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
No comments:
Post a Comment