Pasal 5
Asas
REMA UPI berdasarkan asas
kemahasiswaan, kemasyarakatan, kekeluargaan, kesejahteraan, persatuan, iman dan
taqwa, kebenaran dan perjuangan dengan mengedepankan persatuan dan keadilan.
BAB
III
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan REMA UPI berada di
tangan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia dan dilaksanakan melalui
mekanisme Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang selanjutnya disebut MPM REMA
UPI.
BAB IV
SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
REMA
UPI bersifat organisasi intra universiter.
Pasal 8
Status
REMA UPI adalah satu-satunya
organisasi kemahasiswaan di Universitas Pendidikan Indonesia yang sah,
berdaulat, dan merupakan kelengkapan non struktural di lingkungan Universitas
Pendidikan Indonesia.
Pasal 9
Fungsi
REMA UPI berfungsi sebagai
perwujudan kedaulatan mahasiswa untuk menghimpun dan menyalurkan aspirasi
mahasiswa Univeristas Pendidikan Indonesia.
BAB V
TUJUAN
Pasal 10
REMA UPI bertujuan untuk
meningkatkan kualitas mahasiswa sebagai insan yang ilmiah, edukatif, dan
religus serta ikut berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan nasional yang
diridhoi Allah SWT.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Anggota REMA UPI adalah seluruh
mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang masih terdaftar sebagai mahasiswa.
Pasal 12
Jenis Keanggotaan
Anggota REMA UPI terdiri atas:
1. Anggota
Muda
2. Anggota
Biasa
3. Anggota
Aktif
No comments:
Post a Comment