PNPM PISEW adalah Program yang berbasis pemberdayaan
masyarakat. Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat yang melaksanakan kegiatan
perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemeliharaan dilakukan masyarakat.
Pada
saat pelaksanaan fisik berjalan dalam program PNPM-PISEW harus dibentuk didesa
Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP). Tapi selama ini KPP didesa yang telah
dibentuk banyak yang belum berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh program.
Terutama pada KPP yang bersifat pembangunan Jalan, Jembatan dan Saluran
Drainase Badan Jalan dan lain-lain.
Sedangkan KPP pada kegiatan Air Bersih pada
umumnya berjalan sesuai yang diharapkan PNPM-PISEW. Untuk meningkatkan kenerja
KPP di desa hendaknya KPP ini dibuatkan bentuk Organisasi/Kelompok Masyarakat
yang mempunyai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang
difasilitasi oleh FK dan Ttl di desa. Agar lebih kuat menjalankan AD dan ART
didesa harus disetujui oleh Kepala Desa dan disyahkan oleh Camat.
Dalam AD dan ART KPP
tertuang aturan-aturan yang harus disepakati oleh masyarakat pada waktu
pembentukannya yang difasilitasi oleh FK dan Ttl didesa. Aturan-aturan yang
perlu sebagai contoh disepakati
antara lain :
1.
Terpilihnya Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Anggota KPP.
2.
Sistem pergantian pengurus
sekali berapa tahun.
3.
Disepakati bila ada iuran/pengutipan
dana pada anggota, sekali sebulan atau persemester atau pertahun. Berapa
besarannya.
4.
Mempunyai pembukuan yang
transparan.
5.
Setiap pertemuan pembukuan
difhotocopy sebanyak anggota dan dibagikan ke seluruh anggota.
No comments:
Post a Comment