BAB IV.
KEANGGOTAAN
Pasal 4
ayat 1
Anggota biasa adalah :
Seseorang yang dianggap lolos seleksi hasil pemeriksaan
dokumen pendaftaran dan pengujian dengan cara lain dari salah satu atau
ketentuan keseluruhan di bawah :
1.
Pemeriksaan Ijazah dokter hewan yang diakui Pemerintah
Republik Indonesia
2.
Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan
yang direkomendasikan oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan atau
alat-alat kesehatan hewan
3.
Pemeriksaan dokumen jenis-jenis penataran yang telah
dikuti namun terkait erat dengan masalah penggunaan obat hewan dan atau
alat-alat kesehatan seperti ketentuan pemeriksa (termasuk publikasi ilmiah 3
tahun terakhir)
4.
Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan individu
tersebut, akan atau telah banyak menekuni bidang kerja Farmakologi dan Farmasi
Veteriner
Pasal 4
Ayat 2
Anggota luar biasa adalah
Seseorang yang dianggap lolos seleksi hasil pemeriksaan
dokumen pendaftaran dan pengujian dengan cara lain dari ketentuan keseluruhan
di bawah :
1.
Pemeriksaan Ijazah asli dokter hewan dan atau apoteker,
atau sarjana lain
2.
Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan
yang direkomendasikan oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan (termasuk
pengalaman sebagai konsultan obat-obatan atau obat hewan)
3.
Pemeriksaan dokumen jenis-jenis penataran yang telah
dikuti namun terkait erat dengan masalah penggunaan obat hewan dan atau
alat-alat kesehatan seperti ketentuan pemeriksa
4.
Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan individu
tersebut, ahli di bidang Farmakologi dan Farmasi Veteriner atau dokumen lain
yang menyatakan individu tersebut dianggap telah banyak menekuni bidang Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner
5.
Berkeinginan untuk memajukan Ilmu Pengetahuan Farmakologi
dan Farmasi Veteriner yang ditunjukkan melalui bukti rekomendasi ahli
Pasal 4
Ayat 3
Anggota kehormatan adalah :
Seseorang ditunjuk oleh pimpinan Pengurus Besar
AFFAVETI dari dalam dan luar negeri dan atau anggota AFFAVETI yang dianggap
mempunyai reputasi luar biasa untuk memberikan sumbangan pengembangan ilmu
Farmakologi dan Farmasi Veteriner
Pasal 5
Meskipun keanggotaan biasa bersifat automatis, namun
untuk menjadi anggota AFFAVETI dilakukan dengan cara :
1.
Mengisi
Formulir keanggotaan
2.
Menerima pengesahan sebagai anggota dari pimpinan AFFAVETI
Pasal 6
Dokter hewan dan Apoteker warga Negara asing dan atau
sarjana lain yang berminat, dapat menjadi angota Luar Biasa AFFAVETI dengan
cara :
1.
Mengisi
formulir permohonan menjadi anggota
2.
Yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi
sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota biasa
3.
Setelah melalui prosedur a. dan atau b., Pengurus
komisariat dan atau Pengurus Besar AFFAVETI memberikan pengesahannya dan
mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pasal 7
Anggota kehormatan
pada pasal 4, diangkat oleh Pimpinan AFFAVETI setelah mendengar saran dari kelengkapan organisasi
yaitu Komite Ilmu Pengetahuan Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner dan Dewan
Pelindung Kode Etik dan Pertimbangan AFFAVETI
Pasal 8
Dalam Pengurus Besar AFFAVETI terdapat unit kecil yang
terdiri dari para ahli disebut Komite Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi
Veteriner dan Dewan Pelindug Kode Etik dan Pertimbangan AFFAVETI
Pasal 9
Ayat 1
Keanggotaan Komite Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan
Farmasi Veteriner atau Dewan Pakar Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner dapat
dirangkap oleh Pimpinan AFFAVETI atau terpisah dari ketua AFFAVETI dan dipilih
dari perwakilan di tiap-tiap wilayah dengan memenuhi kriteria salah satu di
bawah ini :
1.
Memiliki kepangkatan yang dapat digunakan secara sah
untuk membimbing calon mahasiswa strata
3 di bidang obat-obatan atau obat hewan dan alat-alat kesehatan hewan
2.
Memiliki tingkat kompetensi (pendidikan akdemik) yang dapat
digunakan secara sah untuk membimbing calon mahasiswa strata 3 di bidang obat-obatan atau obat hewan dan
alat-alat kesehatan hewan
3.
Individu yang dianggap paling senior dalam masa kerja
atau yang dianggap telah mumpuni dalam persoalan Ilmu Farmakologi dan Farmasi
Veteriner dimasing-masing wilayah. Adapun kriteria rinci mengenai butir 3 pada
pasal ini setidaknya setingkat Asosiate Guru Besar atau Ahli Peneliti Utama
(APU) atau Medik Veteriner Utama atau
sederajat
Ayat 2
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Ilmu Pengetahuan Farmakologi
dan Farmasi Veteriner :
Tugas :
1.
Memberikan pertimbangan ilmiah kepada Pengurus Besar AFFAVETI
2.
Merintis berdirinya pendidikan pascasarjana bidang Farmakologi
dan Farmasi Veteriner dalam rumpun ilmu kedokteran hewan
3.
Membangun jejaring kerja dengan asosiasi sejenis dalam Pendidikan
dan pelatihan, pelayanan jasa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan fihak-fihak di dalam negeri dan di luar
negeri
4.
Memberikan sumbangan nyata untuk peningkatan
keprofesionalan anggota AFFAVETI
5.
Membantu kesulitan-kesulitan untuk memecahkan
persoalan-persoalan terkait dengan bidang Farmakologi dan Farmasi Veteriner
disetiap wilayah
6.
Memberikan sumbangan langsung maupun tak langsung untuk
membangun tingkat keprofesionalan di tiap-tiap wilayah baik perangkat lunak
maupun perangkat keras.
7.
Memberikan pengarahan peningkatan mutu sumber daya
manusia di tiap-tiap wilayah.
No comments:
Post a Comment