Tuesday, February 25, 2020

Contoh Anggaran Dasar Asosiasi Farmakologi





BAB IV.
KEANGGOTAAN

Pasal 4
ayat 1

Anggota biasa adalah :

Seseorang yang dianggap lolos seleksi hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dan pengujian dengan cara lain dari salah satu atau ketentuan keseluruhan di bawah :
1.            Pemeriksaan Ijazah dokter hewan yang diakui Pemerintah Republik Indonesia
2.            Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan yang direkomendasikan oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan atau alat-alat kesehatan hewan
3.            Pemeriksaan dokumen jenis-jenis penataran yang telah dikuti namun terkait erat dengan masalah penggunaan obat hewan dan atau alat-alat kesehatan seperti ketentuan pemeriksa (termasuk publikasi ilmiah 3 tahun terakhir)
4.            Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut, akan atau telah banyak menekuni bidang kerja Farmakologi dan Farmasi Veteriner




Pasal 4
Ayat 2

Anggota luar biasa adalah

Seseorang yang dianggap lolos seleksi hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dan pengujian dengan cara lain dari ketentuan keseluruhan di bawah :

1.            Pemeriksaan Ijazah asli dokter hewan dan atau apoteker, atau sarjana lain
2.            Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan yang direkomendasikan oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan (termasuk pengalaman sebagai konsultan obat-obatan atau obat hewan)
3.            Pemeriksaan dokumen jenis-jenis penataran yang telah dikuti namun terkait erat dengan masalah penggunaan obat hewan dan atau alat-alat kesehatan seperti ketentuan pemeriksa
4.            Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut, ahli di bidang Farmakologi dan Farmasi Veteriner atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut dianggap telah banyak menekuni bidang  Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner
5.            Berkeinginan untuk memajukan Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi Veteriner yang ditunjukkan melalui bukti rekomendasi ahli


Pasal 4
Ayat 3

Anggota kehormatan adalah :

Seseorang ditunjuk oleh pimpinan Pengurus Besar AFFAVETI dari dalam dan luar negeri dan atau anggota AFFAVETI yang dianggap mempunyai reputasi luar biasa untuk memberikan sumbangan pengembangan ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner

Pasal 5

Meskipun keanggotaan biasa bersifat automatis, namun untuk menjadi anggota AFFAVETI dilakukan dengan cara :
1.    Mengisi Formulir keanggotaan
2.    Menerima pengesahan sebagai anggota dari pimpinan AFFAVETI


Pasal 6

Dokter hewan dan Apoteker warga Negara asing dan atau sarjana lain yang berminat, dapat menjadi angota Luar Biasa AFFAVETI dengan cara :
1.    Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
2.    Yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 2 (dua)
      anggota biasa
3.            Setelah melalui prosedur a. dan atau b., Pengurus komisariat dan atau Pengurus Besar AFFAVETI memberikan pengesahannya dan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).


Pasal 7

Anggota kehormatan  pada pasal 4, diangkat oleh Pimpinan AFFAVETI  setelah mendengar saran dari kelengkapan organisasi yaitu Komite Ilmu Pengetahuan Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner dan Dewan Pelindung Kode Etik dan Pertimbangan AFFAVETI
           
  Pasal 8


Dalam Pengurus Besar AFFAVETI terdapat unit kecil yang terdiri dari para ahli disebut Komite Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi Veteriner dan Dewan Pelindug Kode Etik dan Pertimbangan AFFAVETI

Pasal 9
Ayat 1

Keanggotaan Komite Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi Veteriner atau Dewan Pakar Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner dapat dirangkap oleh Pimpinan AFFAVETI atau terpisah dari ketua AFFAVETI dan dipilih dari perwakilan di tiap-tiap wilayah dengan memenuhi kriteria salah satu di bawah ini :

1.    Memiliki kepangkatan yang dapat digunakan secara sah untuk membimbing calon  mahasiswa strata 3 di bidang obat-obatan atau obat hewan dan alat-alat kesehatan hewan

2.    Memiliki tingkat kompetensi (pendidikan akdemik) yang dapat digunakan secara sah untuk membimbing calon mahasiswa strata  3 di bidang obat-obatan atau obat hewan dan alat-alat kesehatan hewan

3.    Individu yang dianggap paling senior dalam masa kerja atau yang dianggap telah mumpuni dalam persoalan Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner dimasing-masing wilayah. Adapun kriteria rinci mengenai butir 3 pada pasal ini setidaknya setingkat Asosiate Guru Besar atau Ahli Peneliti Utama (APU) atau Medik Veteriner Utama atau  sederajat


Ayat 2

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi Veteriner :

Tugas :
1.        Memberikan pertimbangan ilmiah kepada Pengurus Besar AFFAVETI
2.            Merintis berdirinya pendidikan pascasarjana bidang Farmakologi dan Farmasi Veteriner dalam rumpun ilmu kedokteran hewan
3.            Membangun jejaring kerja dengan asosiasi sejenis dalam Pendidikan dan pelatihan, pelayanan jasa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat  dengan fihak-fihak di dalam negeri dan di luar negeri
4.            Memberikan sumbangan nyata untuk peningkatan keprofesionalan anggota AFFAVETI
5.            Membantu kesulitan-kesulitan untuk memecahkan persoalan-persoalan terkait dengan bidang Farmakologi dan Farmasi Veteriner disetiap wilayah
6.            Memberikan sumbangan langsung maupun tak langsung untuk membangun tingkat keprofesionalan di tiap-tiap wilayah baik perangkat lunak maupun perangkat keras.
7.            Memberikan pengarahan peningkatan mutu sumber daya manusia di tiap-tiap wilayah.




No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *