ANGGARAN
DASAR
ASOSIASI
PETANI KAKAO INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa pembangunan dibidang
perkebunan perlu untuk ditingkatkan untuk menunjang pembangunan Nasional secara
keseluruhan. Peningkatan pengusahaan perkebunan disamping untuk meningkatkan
perluasan lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan, juga bertujuan untuk
menunjang kegiatan industri serta meningkatkan ekspor.
Bahwa dalam rangka
pemberdayaan petani kakao Indonesia
agar terintegrasi dalam sistem pembangunan perkebunan yang terpadu, maka perlu
dibentuk organisasi/kelembagaan petani yang kuat. Oleh karena itu dibentuk
Asosiasi Petani Kakao Indonesia .
Untuk mewujudkan tujuan
tersebut disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi Petani Kakao Indonesia .
BAB I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN BENTUK
Pasal
1
1. Organisasi
ini bernama “ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA ”
disingkat APKAI, berkedudukan di Jakarta .
2. Organisasi
ini didirikan di Surabaya
pada tanggal 14 Oktober 2000 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah organisasi profesi
dalam ruang lingkup Nasional.
BAB II
AZAS,
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
APKAI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 4
Asosiasi Petani Kakao Indonesia dimaksudkan sebagai :
1.
Wadah organisasi seluruh petani kakao di Indonesia .
2.
Wahana perjuangan penyalur aspirasi dan komunikasi timbal balik
antara sesama petani kakao, pemerintah, mitra kerja dan organisasi profesi
lain.
3.
Wahana penggerak dan pengarah peran serta petani kakao dalam
semangat gotong royong.
4.
Wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan – kegiatan petani kakao.
Pasal 5
Tujuan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) adalah sebagai
berikut :
1.
Memberdayakan Petani Kakao melalui suatu wadah organisasi petani
yang kuat dan solid.
2.
Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani kakao.
3.
Mewujudkan pola kemitraan yang sinergis, berkualitas dan saling
menguntungkan.
BAB III
ATRIBUT
Pasal 6
1.
Asosiasi Petani kakao Indonesia (APKAI) memiliki atribut yang
terdiri dari panji, lambang, mars dan hymne.
2.
Ketentuan tentang atribut ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
Asosiasi Petani Kakao Indonesia .
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.
Anggota biasa Asosiasi Petani Kakao Indonesia
adalah Warga Negara Indonesia
yang merupakan petani kakao.
2.
Anggota kehormatan Asosiasi Petani Kakao Indonesia
adalah pihak – pihak yang mempunyai kepedulian dan jasa terhadap pengembangan Asosiasi
Petani Kakao Indonesia .
3.
Syarat-syarat Keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.
Susunan kepengurusan APKAI terdiri dari :
a.
Dewan Pimpinan Pusat
disingkat DPP dengan wilayah kerja seluruh wilayah Republik Indonesia .
b. Dewan
Pimpinan Wilayah disingkat DPW dengan wilayah kerja ditingkat Propinsi.
c.
Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD dengan wilayah kerja ditingkat
Kabupaten/Kota.
2.
Susunan Dewan Pimpinan Pusat APKAI terdiri dari: Dewan Penasehat,
Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris Umum, Sekretaris I,
Sekretaris II, Sekretaris II, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa bidang
sesuai kebutuhan.
3.
Susunan Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa seksi.
4.
Susunan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa seksi.
BAB VI
MUSYAWARAH,
RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Musyawarah dan rapat – rapat terdiri dari :
a.
Musyawarah Nasional disingkat MUNAS.
b.
Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB.
c.
Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS.
d.
Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL.
e.
Rapat Kerja Wilayah disingkat RAKERWIL.
f.
Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
g.
Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA.
Pasal 10
1.
Musyawarah Nasional merupakan pemegang kedaulatan tertinggi
organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima )
tahun, dengan wewenang :
a.
Menetapkan atau mengubah Anggaran dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga.
b. Menetapkan
program umum organisasi.
c.
Mengevaluasi Pertanggung Jawaban APKAI tingkat Nasional.
d. Memilih
dan menetapkan kepengurusan baru APKAI ditingkat Nasional.
e.
Menetapkan Keputusan – keputusan lainnya.
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan
Musyawarah Nasional, diadakan sewaktu – waktu
jika dipandang perlu.
3.
Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam 5
(lima ) tahun
dengan wewenang:
a.
Menetapkan Rencana Kerja Nasional.
b. Mengevaluasi
pelaksanaan program kerja.
4.
Musyawarah Wilayah diadakan sekali dalam 5 (lima ) tahun dengan wewenang:
a.
Menetapkan kebijakan umum dan pokok – pokok program organisasi di
masing-masing wilayah.
b. Mengevaluasi
pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah
c.
Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di masing-masing wilayah.
5.
Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 5 (lima ) tahun dengan wewenang:
a.
Menetapkan kebijakan umum dan pokok – pokok program organisasi.
b.
Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah / Daerah
dimasing – masing tingkatan.
c.
Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di masing – masing
tingkatan.
6.
Rapat Kerja Wilayah diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam lima tahun dengan
wewenang :
a.
Menetapkan rencana kerja Wilayah.
b. Mengevaluasi
pelaksanaan program kerja Wilayah.
7.
Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam lima tahun dengan
wewenang :
a.
Menetapkan rencana kerja Daerah.
b.
Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Daerah.
Pasal 11
Pengambilan keputusan
1.
Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat berdasarkan
musyawarah dan mufakat.
2.
Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil melalui votting (pemungutan
suara) dari jumlah peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
3.
Apabila dalam pemungutan suara berimbang, maka ketua Sidang / Rapat
dapat menunda selama 30 menit untuk kemudian diulang kembali.
DOWNLOAD FILE MS WORDNYA DISINI
No comments:
Post a Comment