Tuesday, February 25, 2020

Contoh AD ART ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA



ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa pembangunan dibidang perkebunan perlu untuk ditingkatkan untuk menunjang pembangunan Nasional secara keseluruhan. Peningkatan pengusahaan perkebunan disamping untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan, juga bertujuan untuk menunjang kegiatan industri serta meningkatkan ekspor.

Bahwa dalam rangka pemberdayaan petani kakao Indonesia agar terintegrasi dalam sistem pembangunan perkebunan yang terpadu, maka perlu dibentuk organisasi/kelembagaan petani yang kuat. Oleh karena itu dibentuk Asosiasi Petani Kakao Indonesia.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi Petani Kakao Indonesia.


BAB   I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN BENTUK

Pasal 1

1.  Organisasi ini bernama “ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA” disingkat APKAI, berkedudukan di Jakarta.
2.  Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 14 Oktober 2000 untuk waktu yang tidak terbatas.


Pasal  2

Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah organisasi profesi dalam ruang lingkup Nasional.


BAB   II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal  3

APKAI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal  4
Asosiasi Petani Kakao Indonesia dimaksudkan sebagai :
1.       Wadah organisasi seluruh petani kakao di Indonesia.
2.       Wahana perjuangan penyalur aspirasi dan komunikasi timbal balik antara sesama petani kakao, pemerintah, mitra kerja dan organisasi profesi lain.
3.       Wahana penggerak dan pengarah peran serta petani kakao dalam semangat gotong royong.
4.       Wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan – kegiatan petani kakao.

Pasal   5

Tujuan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) adalah sebagai berikut :
1.       Memberdayakan Petani Kakao melalui suatu wadah organisasi petani yang kuat dan solid.
2.       Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani kakao.
3.       Mewujudkan pola kemitraan yang sinergis, berkualitas dan saling menguntungkan.

BAB   III
ATRIBUT

Pasal  6

1.     Asosiasi Petani kakao Indonesia (APKAI) memiliki atribut yang terdiri dari panji, lambang, mars dan hymne.
2.       Ketentuan tentang atribut ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Petani Kakao Indonesia.

BAB   IV
KEANGGOTAAN

Pasal  7

1.       Anggota biasa Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan petani kakao.
2.       Anggota kehormatan Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah pihak – pihak yang mempunyai kepedulian dan jasa terhadap pengembangan Asosiasi Petani Kakao Indonesia.
3.      Syarat-syarat Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB   V
KEPENGURUSAN

Pasal  8

1.       Susunan kepengurusan APKAI terdiri dari :
a.   Dewan Pimpinan Pusat  disingkat DPP dengan wilayah kerja seluruh wilayah Republik Indonesia.
b.  Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW dengan wilayah kerja ditingkat Propinsi.
c.   Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD dengan wilayah kerja ditingkat Kabupaten/Kota.
2.       Susunan Dewan Pimpinan Pusat APKAI terdiri dari: Dewan Penasehat, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris II, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa bidang sesuai kebutuhan.
3.       Susunan Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa seksi.
4.       Susunan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa seksi.

BAB   VI
MUSYAWARAH, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal  9

Musyawarah dan rapat – rapat terdiri dari :
a.       Musyawarah Nasional disingkat MUNAS.
b.       Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB.
c.        Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS.
d.       Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL.
e.        Rapat Kerja Wilayah disingkat RAKERWIL.
f.         Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
g.       Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA.

Pasal  10

1.       Musyawarah Nasional merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, dengan wewenang :
a.   Menetapkan atau mengubah Anggaran dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
b.  Menetapkan program umum organisasi.
c.   Mengevaluasi Pertanggung Jawaban APKAI tingkat Nasional.
d.  Memilih dan menetapkan kepengurusan baru APKAI ditingkat Nasional.
e.   Menetapkan Keputusan – keputusan lainnya.
2.       Musyawarah Nasional Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional, diadakan sewaktu – waktu  jika dipandang perlu.
3.       Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang:
a.   Menetapkan Rencana Kerja Nasional.
b.  Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
4.       Musyawarah Wilayah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang:
a.   Menetapkan kebijakan umum dan pokok – pokok program organisasi di masing-masing wilayah.
b.  Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah
c.   Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di masing-masing wilayah.
5.       Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang:
a.     Menetapkan kebijakan umum dan pokok – pokok program organisasi.
b.     Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah / Daerah dimasing – masing tingkatan.
c.      Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di masing – masing tingkatan.
6.       Rapat Kerja Wilayah diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam lima tahun dengan wewenang :
a.   Menetapkan rencana kerja Wilayah.
b.  Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Wilayah.
7.       Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam lima tahun dengan wewenang :
a.     Menetapkan rencana kerja Daerah.
b.     Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Daerah.


Pasal  11

Pengambilan keputusan
1.       Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat.
2.       Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui votting (pemungutan suara) dari jumlah peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
3.       Apabila dalam pemungutan suara berimbang, maka ketua Sidang / Rapat dapat menunda selama 30 menit untuk kemudian diulang kembali.




DOWNLOAD FILE MS WORDNYA DISINI

No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *