MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya Kegiatan Amatir Radio merupakan
penyaluran bakat yang penuh manfaat sehingga telah mendapatkan tempat dalam
kehidupan bangsa Indonesia .
Dengan demikian Kegiatan Amatir Radio merupakan
sumbangan dalam rangka pencapaian cita -
cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang - Undang Dasar
1945.
Dengan adanya Peraturan dan Perundang-undangan Pemerintah Republik
Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup
kepada Amatir Radio Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir
Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan akan hari depan yang cerah.
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh
keinginan luhur untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara demi pengembangan dan
pembangunan, maka atas dasar Peraturan dan Perundang-undangan Pemerintah
Republik Indonesia berdirilah wadah
tunggal Amatir Radio.
Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Organisasi Amatir Radio
Indonesia dengan cara menumbuhkan kesadaran
akan kewajiban dan rasa tanggung jawab
Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap
Amatir Radio, mencerdaskan dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan
dengan Bangsa lain di seluruh dunia.
Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif,
Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Amatir Radio Indonesia sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN
SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi
ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan ORARI.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
ORARI berpusat di Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia
dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia .
Pasal 3
WAKTU
ORARI
dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam
puluh delapan di Jakarta .
Pasal 4
SIFAT
ORARI
adalah Organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia, bersifat
mandiri dan non politik
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
ORARI
berazaskan Pancasila dan menjunjung
tinggi Kode Etik Amatir Radio.
Pasal 6
TUJUAN
ORARI bertujuan mewujudkan Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan dan
trampil dibidang komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk diabdikan
bagi kepentingan Bangsa dan Negara
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 7
FUNGSI
Untuk mencapai tujuan Organisasi, ORARI berfungsi
sebagai :
(1)
Sarana pembinaan
Amatir Radio Indonesia .
(2) Memelihara kemurnian
amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir Radio
(3) Sarana untuk memperjuangkan
hak-hak Amatir radio di forum nasional dan bersama Amatir Radio dunia
memperjuangkan hak-hak Amatir Radio di forum internasional.
(4) Cadangan nasional di bidang
komunikasi radio.
(5) Sarana dukungan
komunikasi radio dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan.
(6) Mitra
Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan
dan penggunaan perangkat komunikasi radio.
Pasal 8
KEGIATAN
Untuk menjalankan
fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) Meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam bidang teknik elektronika
dan komunikasi radio.
(2) Melindungi kepentingan dan memperjuangkan
hak – hak Amatir Radio.
(3) Menanamkan
kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota sebagai Amatir Radio
terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi.
(4) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan
penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan
jiwa manusia dan harta benda.
(5) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan
penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional
(6) Menyelenggarakan
kegiatan monitoring dan observasi dalam pengamanan pemakaian gelombang radio.
(7) Membantu Pemerintah
dalam rangka mendeteksi
pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio.
No comments:
Post a Comment