Tuesday, February 25, 2020

Contoh AD ART Organisasi ORARI



MUKADIMAH



Bahwa sesungguhnya Kegiatan Amatir Radio merupakan penyaluran bakat yang penuh manfaat sehingga telah mendapatkan tempat dalam kehidupan bangsa Indonesia.
                      
Dengan demikian Kegiatan Amatir Radio merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian  cita - cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

Dengan adanya Peraturan dan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada Amatir Radio Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan akan hari depan yang cerah.

Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara demi pengembangan dan pembangunan, maka atas dasar Peraturan dan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia  berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.

Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan cara  menumbuhkan kesadaran akan  kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio,  mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan  Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan Bangsa lain di seluruh dunia.

Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagai berikut  :

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
                                                    
Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI.

Pasal  2
TEMPAT KEDUDUKAN

ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal  3
WAKTU

ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta.
Pasal  4
SIFAT

ORARI adalah Organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia, bersifat mandiri dan non politik 


BAB  II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal  5

AZAS

ORARI berazaskan Pancasila dan  menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio.

Pasal  6
TUJUAN

ORARI bertujuan mewujudkan  Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan dan trampil dibidang komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara

BAB  III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal  7

FUNGSI


Untuk mencapai tujuan Organisasi, ORARI berfungsi sebagai :
(1)      Sarana pembinaan Amatir Radio Indonesia.
(2)      Memelihara kemurnian amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir Radio
(3)      Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Amatir radio di forum nasional dan bersama Amatir Radio dunia memperjuangkan hak-hak Amatir Radio di forum internasional.
(4)      Cadangan nasional di bidang komunikasi radio.
(5)      Sarana dukungan komunikasi radio dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan.
(6)      Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.

Pasal  8
KEGIATAN

Untuk  menjalankan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan  sebagai berikut :
(1)   Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing  peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
(2)   Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak – hak Amatir Radio.
(3)   Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota sebagai Amatir Radio terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi.
(4)   Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
(5)   Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional  
(6)   Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam  pengamanan pemakaian gelombang radio.
(7)   Membantu Pemerintah dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio.




No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *