Jika anda sedang mencari contoh AD ART Yayasan maka halaman ini tepat untuk anda. Dibawah halaman ini terdapat link download untuk mendownload contoh ad art yayasan doc (file ms. word).
File pada halaman ini tentunya dapat dijadikan ebagai referensi untuk membuat sebuah ad art yayasan dengan penyesuaian sesuai kebutuhan pada yayasan anda.
Berikut adalah cuplikan file download contoh ad art yayasan dihalaman ini :
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Yayasan ini bernama [______________________________]
disingkat [______],
dalam bahasa Inggris disebut [______________________________] disingkat
[______], untuk selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini disebut "Yayasan" berkedudukan di [_________].
2.
Yayasan dapat membuka cabang
atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara
Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan Persetujuan
Rapat Pembina
STATUS DAN JANGKA WAKTU
Pasal 2
1.
Yayasan ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang
bersifat nirlaba, mandiri dan tidak memajukan kepentingan suatu kelompok atau
aliran kelompok tertentu.
2.
Yayasan ini didirikan pada tanggal [____________]
untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Yayasan ini didirikan sepenuhnya untuk mencapai tujuan-tujuan di
bidang sosial dan kemanusiaan dalam rangka mendukung [___________________________________].
KEGIATAN
Pasal 4
1.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Anggaran
Dasar ini, Yayasan menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana-dana bantuan yang
diperoleh dari sumber-sumber di dalam dan di luar negeri sesuai dengan maksud
dan tujuan Yayasan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2.
Penghimpunan
dan pengelolaan dana/atau penyaluran dana-dana tersebut untuk membiayai
program-program dan/atau melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mewujudkan
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
[________________________];
b.
[________________________];
c.
[________________________];
d.
[________________________];
e.
[________________________];
f.
[________________________].
KEKAYAAN
Pasal 5
1.
Kekayaan
pangkal Yayasan terdiri dari uang tunai sebesar Rp [____________],- ([________________________]) yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.
2.
Selain
kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, kekayaan Yayasan dapat
diperoleh dalam bentuk uang dan atau benda berwujud dan benda tidak berwujud
yang dapat dinilai dengan uang berupa:
a.
sumbangan
atau bantuan yang tidak mengikat atau sukarela yang diterima Yayasan baik dari
Negara Republik Indonesia atau Negara lain ataupun lembaga internasional
lainnya, dari masyarakat maupun dari pihak-pihak lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. wakaf dari orang atau badan hukum;
c. hibah dari orang atau badan hukum;
d.
hibah wasiat
yang diserahkan kepada Yayasan yang tidak bertentangan dengan hukum waris;
e.
sumbangan
tetap atau berkala dari para dermawan, hartawan atau organisasi sosial dan
lembaga filantropi;
f.
hasil
kerjasama Yayasan dengan organisasi atau usaha lain yang sah, halal dan tak
bertentangan dengan hukum yang berlaku;
g.
perolehan
dari dana abadi Yayasan;
h.
hasil
dan pendapatan dari usaha-usaha Yayasan sendiri dan hasil usaha lainnya yang
sah; dan
i.
perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Uang
yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari Yayasan, disimpan di
salah satu bank atau beberapa bank atas nama Yayasan atau ditanam menurut cara
yang ditentukan oleh Pengurus, baik untuk menambah dana abadi Yayasan maupun
untuk tujuan lain yang sah, sesuai dengan garis besar yang ditetapkan oleh
Pembina.
4. Kekayaan dan pendapatan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dan 2 pasal ini dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 Anggaran Dasar ini, dan tiada bagian apapun yang dapat
dibayar, dialihkan atau dibagikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara dividen, bonus atau cara apapun juga sebagai keuntungan kepada para
pendiri atau anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap Yayasan, dengan ketentuan: bahwa syarat tersebut
tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembayaran, dengan itikad baik, pembayaran
bunga yang tidak melebihi suku bunga bank atas deposito berjangka untuk dana
yang dipinjamkan kepada Yayasan atau pembayaran sewa yang wajar atas tanah dan
bangunan yang disewakan kepada Yayasan.
5.
Bahwa tiada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina yang
ditunjuk untuk jabatan yang menerima gaji atau honorarium, dan tiada imbalan
atau keuntungan lainnya dalam uang atau dengan nilai uang yang diberikan oleh
Yayasan kepada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina, kecuali penggantian
ongkos-ongkos yang wajar dan bantuan untuk memungkinkan setiap anggota Pengurus
atau Pengawas atau Pembina menyumbangkan waktu dan tenaga guna melaksanakan
pekerjaan kepengurusan, pembinaan dan pengawasan Yayasan.
PEMBINA
Pasal 6
1. Pembina terdiri dari [_________]
orang atau lebih.
2. Anggota Pembina tidak boleh merangkap
sebagai anggota Pengurus atau Pengawas. Yang dapat diangkat sebagai anggota
Pembina hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan
yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagai pendiri Yayasan dengan ketentuan bahwa pendiri Yayasan tidak
dengan sendirinya harus menjadi anggota Pembina dan atau mereka yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan keputusan Rapat
Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
Yayasan.
3. Dalam hal Yayasan karena sebab apapun
tidak lagi mempunyai anggota Pembina, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal kekosongan itu, anggota Pengurus dan anggota Pengawas
wajib mengadakan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus untuk mengangkat anggota
Pembina sesuai dengan korum kehadiran dan korum keputusan untuk pengubahan
Anggaran Dasar ini.
4. Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus
diadakan di tempat kedudukan Yayasan.
5. Panggilan rapat gabungan Pengawas dan
Pengurus dilakukan oleh anggota Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
6. Panggilan rapat gabungan Pengawas dan
Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada setiap
anggota Pengawas dan Pengurus dengan mendapat tanda terima yang layak, paling
lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka
waktu tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
7. Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus
harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara rapat, dengan disertai
pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di Kantor
Yayasan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal diadakan.
8. Apabila semua anggota Pengawas dan
Pengurus dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam rapat, maka
pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 pasal ini tidak
menjadi syarat, dan dalam rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta
mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat gabungan Pengawas
dan Pengurus dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia.
9. Pengawas dan Pengurus dapat juga
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat gabungan Pengawas dan
Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengawas dan Pengurus telah diberitahu
secara tertulis dan semua anggota Pengawas dan Pengawas memberikan persetujuan mengenai
usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang
diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam rapat gabungan Pengawas dan Pengurus.
10. Para anggota Pembina bekerja secara
sukarela tanpa menerima/diberi gaji, upah, honor dan atau tunjangan tetap.
11. Untuk menghindari kemungkinan tumpang
tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan
Yayasan atau pihak lain, anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota
Pengurus, anggota Pengawas atau pelaksana kegiatan.
12. Seorang anggota Pembina berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 (empat belas) hari
sebelum tanggal pengunduran dirinya. Jabatan anggota Pembina berakhir, apabila:
a. mengundurkan diri;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan
perundang-undangan yang berlaku;
c. meninggal
dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pembina;
e. dinyatakan pailit atau ditaruh
dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; atau
f. dilarang untuk menjadi anggota
Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Seorang anggota Pembina menurut hukum
harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua keputusan yang diambil
dengan sah dalam Rapat Umum Pembina serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
................................................... dst
Isi contoh ad art yayasan di atas hanyalah cuplikan file download yang kiranya dapat dilihat garis besarnya.
Jika anda menginginkan seluruh bagian contoh ad art yayasan ini, maka dapat di download pada link berikut:
Demikian contoh ad art yayasan dalam bentuk file ms.word (doc), semoga bermanfaat.
Terima kasih
ReplyDeleteThank you informasinya
ReplyDeleteTerimakasih informasinya semoga bisa dimanfaatkan
ReplyDeleteterimakasih buat contohnya
ReplyDeleteGambling - Dr. MD
ReplyDeleteGambling · Internet 여수 출장샵 poker 토토사이트 · Internet poker · Internet casino · Internet sports betting · Internet 안양 출장안마 gambling Rating: 군포 출장샵 4.5 · 100 reviews · 파주 출장샵 $3.00