Pembukaan
Setiap negara pada
hakekatnya selalu mempunyai kepentingan nasional didalam setiap kurun waktu
yang bertujuan untuk mensejahterakan, rasa aman dan keamanan bagi seluruh
rakyatnya. Kepentingan nasional tersebut selanjutnya akan dijabarkan menjadi
tujuan nasional yang merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan negara yang
bersangkutan. Bagi Indonesia tujuan nasional adalah mewujudkan: “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial (Pembukaan UUD 1945 alinea 4).”
Tujuan ini kadang disebut
goal, aims, atau purpose dengan jangka waktu pendek, menengah dan panjang.
Elemen-elemen kekuatan nasional adalah kumpulan dari kekuatan politik,
geografi, ekonomi, sumber daya alam, kapasitas industri, keuangan, jumlah
penduduk, lokasi, moral, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemampuan militer
aktif. Tingkatan yang tertinggi dari semua kepentingan adalah kepentingan
nasional (National Interest), dimana yang artinya merefleksikan keinginan dan
kebutuhan dari pada suatu negara dan bangsa. Hampir setiap kepentingan yang
berkaitan dengan keamanan nasional merupakan kepentingan yang harus didahulukan
dari pada kepentingan lainnya. Disamping itu kepentingan nasional yang utama
adalah melaksanakan konstitusi negara yang menyangkut kemerdekaan, integritas
teritorial, nilai-nilai luhur kebangsaan.
Menyikapi perkembangan
situasi global yang berubah begitu cepat, bangsa Indonesia harus semakin siap
mematangkan kualitas diri agar tidak larut dalam gelombang perubahan global.
Terkait dengan tuntutan reformasi, bangsa Indonesia ditantang untuk mampu
berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat, sekaligus mampu merespon dan
mengantisipasi perubahan lingkungan global. Bangsa Indonesia harus tegak
berdiri sebagai bangsa yang bersatu dan utuh, yang tersebar diseluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan hal itu pula maka Paskal selaku NGO
akan menjadi mitra legislative, eksekutif dan masyarakat yang concern kepada
Kepentingan Nasional dengan :
BAGIAN PERTAMA
A N
G G A
R A N
D A S
A R
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pusat Kajian ini
diberi nama :
“PUSAT KAJIAN STRATEGIS KEPENTINGAN NASIONAL” disingkat PASKAL dan
berkedudukan di Jakarta, dengan mempunyai cabang-cabang atau
perwakilan-perwakilannya ditempat-tempat lain baik yang ditetapkan oleh Badan
Pengurus.
Pasal 2
WAKTU
Pusat Kajian ini
didirikan di Jakarta, pada tanggal delapan april tahun duaribu dua (8-4-2002)
untuk jangka yang tidak ditentukan lamanya terlebih dahulu.
Pasal 3
ASAS
Pusat Kajian ini berasaskan
Pancasila dan Undang- Undang Dasar seribu sembilanratus empatpuluh lima 1945).
Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pusat kajian
ini ialah :
1.
Menghimpun segenap potensi Akademik Kajian Strategis
untuk berperan serta dalam pembangunan nasional.
2.
Memberikan kajian-kajian Strategis yang berorientasi
kepada Kepentingan Nasional untuk mencapai tujuan nasional dan menjaga tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
K E K A Y A A N
Kekayaan Pusat Kajian ini
diperoleh dari :
a.
Bantuan atau sumbangan dari perorangan, instansi
pemerintah ataupun swasta yang menaruh minat terhadap Pusat Kajian ini dan yang
sifatnya tidak mengikat
b.
Pendapatan-pendapatan
lainnya yang sah dan halal dari kegiatan Pusat Kajian.
Pasal 6
BADAN PENDIRI
1.
Para anggota
badan pendiri dari Pusat Kajian ini terdiri dari :
a.
Mereka yang
mendirikan Pusat Kajian ini :
b.
Seseorang yang
atas usul dari seorang anggota Badan Pendiri yang hendak mengundurkan diri
telah ditujuk oleh rapat para anggota Badan Pendiri untuk menjadi penggantinya.
2.
Pengangkatan dan
pemberhentian para Anggota Badan Pendiri dilakukan oleh rapat para anggota
Badan Pendiri dengan ketentuan bahwa rapat itu harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumalah anggota Badan Pendiri, dan
keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota Badan
Pendiri yang hadir dalam rapat itu.
3.
Badan Pendiri
berhak untuk menunjuk seseorang atau lebih sebagai pelindung dan/atau penasehat
Pusat Kajian yang tugasnya akan diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah
tangga Pusat Kajian.
4.
Hak-hak dan
kewajiban-kewajiban serta hal-hal lain mengenai Badan Pendiri yang belum diatur
dalam anggaran dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah
tangga dari Pusat Kajian ini.
Pasal 7
BADAN PENGURUS
1.
Pusat Kajian ini
diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri dari
sekurang-kurangnya seorang Presiden dan seorang Sekretaris Jenderal.
2.
Para anggota
Badan pengurus Pusat dipilih dan diangkat oleh Badan Pendiri untuk waktu 5
(lima) tahun lamanya, akan tetapi dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali
lagi.
§ Pengurus yang telah habis masa jabatannya (karena
telah 2 (dua) kali menjadi pengurus) dapat diangkat/dipilih kembali apabila
telah selang waktu 1 (satu) kali pengurus.
§ Para anggota Badan Pengurus Daerah dipilih dan di
angkat oleh Badan Pendiri ketentuan tentang Pengurus Pusat berlaku juga untuk
Pengurus Daerah.
§ Apabila dianggap perlu Pengurus Pusat dapat
membentuk Dewan Pakar yang susunannya diatur oleh Pengurus Pusat.
Pasal 8
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
1.
Keanggotaan Badan
Pengurus berakhir karena :
a. masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali :
b. meninggal dunia :
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis :
d. diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Badan Pengurus :
2.
Mereka yang
diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub d diatas, diberi
kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk
mengajukan pembelaan diri didalam rapat gabungan para anggota Badan Pengurus
dan Badan Pendiri.
No comments:
Post a Comment