Tuesday, February 25, 2020

Contoh Anggaran Dasar Pusat Kajian Strategis




Pembukaan
 
Setiap negara pada hakekatnya selalu mempunyai kepentingan nasional didalam setiap kurun waktu yang bertujuan untuk mensejahterakan, rasa aman dan keamanan bagi seluruh rakyatnya. Kepentingan nasional tersebut selanjutnya akan dijabarkan menjadi tujuan nasional yang merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersangkutan. Bagi Indonesia tujuan nasional adalah mewujudkan: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945 alinea 4).”
 
Tujuan ini kadang disebut goal, aims, atau purpose dengan jangka waktu pendek, menengah dan panjang. Elemen-elemen kekuatan nasional adalah kumpulan dari kekuatan politik, geografi, ekonomi, sumber daya alam, kapasitas industri, keuangan, jumlah penduduk, lokasi, moral, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemampuan militer aktif. Tingkatan yang tertinggi dari semua kepentingan adalah kepentingan nasional (National Interest), dimana yang artinya merefleksikan keinginan dan kebutuhan dari pada suatu negara dan bangsa. Hampir setiap kepentingan yang berkaitan dengan keamanan nasional merupakan kepentingan yang harus didahulukan dari pada kepentingan lainnya. Disamping itu kepentingan nasional yang utama adalah melaksanakan konstitusi negara yang menyangkut kemerdekaan, integritas teritorial, nilai-nilai luhur kebangsaan.
 
Menyikapi perkembangan situasi global yang berubah begitu cepat, bangsa Indonesia harus semakin siap mematangkan kualitas diri agar tidak larut dalam gelombang perubahan global. Terkait dengan tuntutan reformasi, bangsa Indonesia ditantang untuk mampu berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat, sekaligus mampu merespon dan mengantisipasi perubahan lingkungan global. Bangsa Indonesia harus tegak berdiri sebagai bangsa yang bersatu dan utuh, yang tersebar diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan hal itu pula maka Paskal selaku NGO akan menjadi mitra legislative, eksekutif dan masyarakat yang concern kepada Kepentingan Nasional dengan :

 

 BAGIAN PERTAMA
 

A  N  G  G  A  R  A  N     D  A  S  A  R  

 
 Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pusat Kajian ini diberi nama :
“PUSAT KAJIAN STRATEGIS KEPENTINGAN NASIONAL” disingkat PASKAL dan berkedudukan di Jakarta, dengan mempunyai cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat-tempat lain baik yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
 
Pasal 2
WAKTU
Pusat Kajian ini didirikan di Jakarta, pada tanggal delapan april tahun duaribu dua (8-4-2002) untuk jangka yang tidak ditentukan lamanya terlebih dahulu.
 
Pasal 3
ASAS
Pusat Kajian ini berasaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar seribu sembilanratus empatpuluh lima 1945).
 
Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pusat kajian ini ialah :
1.                  Menghimpun segenap potensi Akademik Kajian Strategis untuk berperan serta dalam pembangunan nasional.
2.                  Memberikan kajian-kajian Strategis yang berorientasi kepada Kepentingan Nasional untuk mencapai tujuan nasional dan menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Pasal 5
K E K A Y A A N
Kekayaan Pusat Kajian ini diperoleh dari :
a.                   Bantuan atau sumbangan dari perorangan, instansi pemerintah ataupun swasta yang menaruh minat terhadap Pusat Kajian ini dan yang sifatnya tidak mengikat
b.                  Pendapatan-pendapatan lainnya yang sah dan halal dari kegiatan Pusat Kajian.
Pasal 6
BADAN PENDIRI
1.                  Para anggota badan pendiri dari Pusat Kajian ini terdiri dari :
a.                   Mereka yang mendirikan Pusat Kajian ini :
b.                  Seseorang yang atas usul dari seorang anggota Badan Pendiri yang hendak mengundurkan diri telah ditujuk oleh rapat para anggota Badan Pendiri untuk menjadi penggantinya.
2.                  Pengangkatan dan pemberhentian para Anggota Badan Pendiri dilakukan oleh rapat para anggota Badan Pendiri dengan ketentuan bahwa rapat itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumalah anggota Badan Pendiri, dan keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat itu.
3.                  Badan Pendiri berhak untuk menunjuk seseorang atau lebih sebagai pelindung dan/atau penasehat Pusat Kajian yang tugasnya akan diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga Pusat Kajian.
4.                  Hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta hal-hal lain mengenai Badan Pendiri yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dari Pusat Kajian ini.
Pasal 7
BADAN PENGURUS
1.                  Pusat Kajian ini diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Presiden dan seorang Sekretaris Jenderal.
2.                  Para anggota Badan pengurus Pusat dipilih dan diangkat oleh Badan Pendiri untuk waktu 5 (lima) tahun lamanya, akan tetapi dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali lagi.
§     Pengurus yang telah habis masa jabatannya (karena telah 2 (dua) kali menjadi pengurus) dapat diangkat/dipilih kembali apabila telah selang waktu 1 (satu) kali pengurus.
§     Para anggota Badan Pengurus Daerah dipilih dan di angkat oleh Badan Pendiri ketentuan tentang Pengurus Pusat berlaku juga untuk Pengurus Daerah.
§     Apabila dianggap perlu Pengurus Pusat dapat membentuk Dewan Pakar yang susunannya diatur oleh Pengurus Pusat.
Pasal 8
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
1.                  Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena :
a.  masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali :
b. meninggal dunia :
c.  mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis :
d. diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Badan Pengurus :
2.                  Mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub d diatas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri didalam rapat gabungan para anggota Badan Pengurus dan Badan Pendiri.




No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *