Sunday, February 7, 2016

Contoh AD ART Yayasan | Contoh AD ART Yayasan File MS Word doc

Jika anda sedang mencari contoh AD ART Yayasan maka halaman ini tepat untuk anda. Dibawah halaman ini terdapat link download untuk mendownload contoh ad art yayasan doc (file ms. word).

File pada halaman ini tentunya dapat dijadikan ebagai referensi untuk membuat sebuah ad art yayasan dengan penyesuaian sesuai kebutuhan pada yayasan anda.

Berikut adalah cuplikan file download contoh ad art yayasan dihalaman ini :



NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

 

1.    Yayasan ini bernama [______________________________] disingkat [______], dalam bahasa Inggris disebut [______________________________] disingkat [______], untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut "Yayasan" berkedudukan di [___­­­­­______].

2.    Yayasan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan Persetujuan Rapat Pembina


STATUS DAN JANGKA WAKTU

Pasal 2

1.    Yayasan ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat nirlaba, mandiri dan tidak memajukan kepentingan suatu kelompok atau aliran kelompok tertentu.

2.    Yayasan ini didirikan pada tanggal [____________] untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Yayasan ini didirikan sepenuhnya untuk mencapai tujuan-tujuan di bidang sosial dan kemanusiaan dalam rangka mendukung [___________________________________].


KEGIATAN

Pasal 4

1.    Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Anggaran Dasar ini, Yayasan menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana-dana bantuan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam dan di luar negeri sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.    Penghimpunan dan pengelolaan dana/atau penyaluran dana-dana tersebut untuk membiayai program-program dan/atau melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, termasuk namun tidak terbatas pada:

a.    [________________________];

b.    [________________________];

c.    [________________________];


d.    [________________________];

e.    [________________________];

f.     [________________________].


KEKAYAAN

Pasal 5

1.    Kekayaan pangkal Yayasan terdiri dari uang tunai sebesar Rp [____________],-               ([________________________]) yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.

2.    Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, kekayaan Yayasan dapat diperoleh dalam bentuk uang dan atau benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang berupa:

a.    sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat atau sukarela yang diterima Yayasan baik dari Negara Republik Indonesia atau Negara lain ataupun lembaga internasional lainnya, dari masyarakat maupun dari pihak-pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.    wakaf dari orang atau badan hukum;

c.    hibah dari orang atau badan hukum;

d.    hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan yang tidak bertentangan dengan hukum waris;

e.    sumbangan tetap atau berkala dari para dermawan, hartawan atau organisasi sosial dan lembaga filantropi;

f.     hasil kerjasama Yayasan dengan organisasi atau usaha lain yang sah, halal dan tak bertentangan dengan hukum yang berlaku;

g.    perolehan dari dana abadi Yayasan;

h.    hasil dan pendapatan dari usaha-usaha Yayasan sendiri dan hasil usaha lainnya yang sah; dan

i.      perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Uang yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari Yayasan, disimpan di salah satu bank atau beberapa bank atas nama Yayasan atau ditanam menurut cara yang ditentukan oleh Pengurus, baik untuk menambah dana abadi Yayasan maupun untuk tujuan lain yang sah, sesuai dengan garis besar yang ditetapkan oleh Pembina.

4.    Kekayaan dan pendapatan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Anggaran Dasar ini, dan tiada bagian apapun yang dapat dibayar, dialihkan atau dibagikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara dividen, bonus atau cara apapun juga sebagai keuntungan kepada para pendiri atau anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan, dengan ketentuan: bahwa syarat tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembayaran, dengan itikad baik, pembayaran bunga yang tidak melebihi suku bunga bank atas deposito berjangka untuk dana yang dipinjamkan kepada Yayasan atau pembayaran sewa yang wajar atas tanah dan bangunan yang disewakan kepada Yayasan.

5.    Bahwa tiada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina yang ditunjuk untuk jabatan yang menerima gaji atau honorarium, dan tiada imbalan atau keuntungan lainnya dalam uang atau dengan nilai uang yang diberikan oleh Yayasan kepada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina, kecuali penggantian ongkos-ongkos yang wajar dan bantuan untuk memungkinkan setiap anggota Pengurus atau Pengawas atau Pembina menyumbangkan waktu dan tenaga guna melaksanakan pekerjaan kepengurusan, pembinaan dan pengawasan Yayasan.


PEMBINA

Pasal 6

1.    Pembina terdiri dari [_________] orang atau lebih.

2.    Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus atau Pengawas. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pendiri Yayasan dengan ketentuan bahwa pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi anggota Pembina dan atau mereka yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan keputusan Rapat Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

3.    Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai anggota Pembina, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan itu, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus untuk mengangkat anggota Pembina sesuai dengan korum kehadiran dan korum keputusan untuk pengubahan Anggaran Dasar ini.

4.    Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan.

5.    Panggilan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus dilakukan oleh anggota Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.

6.    Panggilan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada setiap anggota Pengawas dan Pengurus dengan mendapat tanda terima yang layak, paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

7.    Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di Kantor Yayasan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal diadakan.


8.    Apabila semua anggota Pengawas dan Pengurus dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 pasal ini tidak menjadi syarat, dan dalam rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

9.    Pengawas dan Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengawas dan Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengawas dan Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat gabungan Pengawas dan Pengurus.

10.  Para anggota Pembina bekerja secara sukarela tanpa menerima/diberi gaji, upah, honor dan atau tunjangan tetap.

11.  Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus, anggota Pengawas atau pelaksana kegiatan.

12.  Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Jabatan anggota Pembina berakhir, apabila:

a.    mengundurkan diri;

b.    tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;

c.    meninggal dunia;

d.    diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pembina;

e.    dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; atau

f.     dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.


13.  Seorang anggota Pembina menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pembina serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

................................................... dst


Isi contoh ad art yayasan di atas hanyalah cuplikan file download yang kiranya dapat dilihat garis besarnya. 
Jika anda menginginkan seluruh bagian contoh ad art yayasan ini, maka dapat di download pada link berikut:




Demikian contoh ad art yayasan dalam bentuk file ms.word (doc), semoga bermanfaat.

5 comments:

  1. Terimakasih informasinya semoga bisa dimanfaatkan

    ReplyDelete
  2. Gambling - Dr. MD
    Gambling · Internet 여수 출장샵 poker 토토사이트 · Internet poker · Internet casino · Internet sports betting · Internet 안양 출장안마 gambling  Rating: 군포 출장샵 4.5 · ‎100 reviews · 파주 출장샵 ‎$3.00

    ReplyDelete

Contact Us

Name

Email *

Message *