Tuesday, February 25, 2020

Contoh Anggaran Dasar Asosiasi Farmakologi





BAB IV.
KEANGGOTAAN

Pasal 4
ayat 1

Anggota biasa adalah :

Seseorang yang dianggap lolos seleksi hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dan pengujian dengan cara lain dari salah satu atau ketentuan keseluruhan di bawah :
1.            Pemeriksaan Ijazah dokter hewan yang diakui Pemerintah Republik Indonesia
2.            Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan yang direkomendasikan oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan atau alat-alat kesehatan hewan
3.            Pemeriksaan dokumen jenis-jenis penataran yang telah dikuti namun terkait erat dengan masalah penggunaan obat hewan dan atau alat-alat kesehatan seperti ketentuan pemeriksa (termasuk publikasi ilmiah 3 tahun terakhir)
4.            Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut, akan atau telah banyak menekuni bidang kerja Farmakologi dan Farmasi Veteriner




Pasal 4
Ayat 2

Anggota luar biasa adalah

Seseorang yang dianggap lolos seleksi hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dan pengujian dengan cara lain dari ketentuan keseluruhan di bawah :

1.            Pemeriksaan Ijazah asli dokter hewan dan atau apoteker, atau sarjana lain
2.            Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan yang direkomendasikan oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan (termasuk pengalaman sebagai konsultan obat-obatan atau obat hewan)
3.            Pemeriksaan dokumen jenis-jenis penataran yang telah dikuti namun terkait erat dengan masalah penggunaan obat hewan dan atau alat-alat kesehatan seperti ketentuan pemeriksa
4.            Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut, ahli di bidang Farmakologi dan Farmasi Veteriner atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut dianggap telah banyak menekuni bidang  Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner
5.            Berkeinginan untuk memajukan Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi Veteriner yang ditunjukkan melalui bukti rekomendasi ahli


Pasal 4
Ayat 3

Anggota kehormatan adalah :

Seseorang ditunjuk oleh pimpinan Pengurus Besar AFFAVETI dari dalam dan luar negeri dan atau anggota AFFAVETI yang dianggap mempunyai reputasi luar biasa untuk memberikan sumbangan pengembangan ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner

Pasal 5

Meskipun keanggotaan biasa bersifat automatis, namun untuk menjadi anggota AFFAVETI dilakukan dengan cara :
1.    Mengisi Formulir keanggotaan
2.    Menerima pengesahan sebagai anggota dari pimpinan AFFAVETI


Pasal 6

Dokter hewan dan Apoteker warga Negara asing dan atau sarjana lain yang berminat, dapat menjadi angota Luar Biasa AFFAVETI dengan cara :
1.    Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
2.    Yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 2 (dua)
      anggota biasa
3.            Setelah melalui prosedur a. dan atau b., Pengurus komisariat dan atau Pengurus Besar AFFAVETI memberikan pengesahannya dan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).


Pasal 7

Anggota kehormatan  pada pasal 4, diangkat oleh Pimpinan AFFAVETI  setelah mendengar saran dari kelengkapan organisasi yaitu Komite Ilmu Pengetahuan Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner dan Dewan Pelindung Kode Etik dan Pertimbangan AFFAVETI
           
  Pasal 8


Dalam Pengurus Besar AFFAVETI terdapat unit kecil yang terdiri dari para ahli disebut Komite Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi Veteriner dan Dewan Pelindug Kode Etik dan Pertimbangan AFFAVETI

Pasal 9
Ayat 1

Keanggotaan Komite Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi Veteriner atau Dewan Pakar Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner dapat dirangkap oleh Pimpinan AFFAVETI atau terpisah dari ketua AFFAVETI dan dipilih dari perwakilan di tiap-tiap wilayah dengan memenuhi kriteria salah satu di bawah ini :

1.    Memiliki kepangkatan yang dapat digunakan secara sah untuk membimbing calon  mahasiswa strata 3 di bidang obat-obatan atau obat hewan dan alat-alat kesehatan hewan

2.    Memiliki tingkat kompetensi (pendidikan akdemik) yang dapat digunakan secara sah untuk membimbing calon mahasiswa strata  3 di bidang obat-obatan atau obat hewan dan alat-alat kesehatan hewan

3.    Individu yang dianggap paling senior dalam masa kerja atau yang dianggap telah mumpuni dalam persoalan Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner dimasing-masing wilayah. Adapun kriteria rinci mengenai butir 3 pada pasal ini setidaknya setingkat Asosiate Guru Besar atau Ahli Peneliti Utama (APU) atau Medik Veteriner Utama atau  sederajat


Ayat 2

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi Veteriner :

Tugas :
1.        Memberikan pertimbangan ilmiah kepada Pengurus Besar AFFAVETI
2.            Merintis berdirinya pendidikan pascasarjana bidang Farmakologi dan Farmasi Veteriner dalam rumpun ilmu kedokteran hewan
3.            Membangun jejaring kerja dengan asosiasi sejenis dalam Pendidikan dan pelatihan, pelayanan jasa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat  dengan fihak-fihak di dalam negeri dan di luar negeri
4.            Memberikan sumbangan nyata untuk peningkatan keprofesionalan anggota AFFAVETI
5.            Membantu kesulitan-kesulitan untuk memecahkan persoalan-persoalan terkait dengan bidang Farmakologi dan Farmasi Veteriner disetiap wilayah
6.            Memberikan sumbangan langsung maupun tak langsung untuk membangun tingkat keprofesionalan di tiap-tiap wilayah baik perangkat lunak maupun perangkat keras.
7.            Memberikan pengarahan peningkatan mutu sumber daya manusia di tiap-tiap wilayah.




Contoh Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan




Pasal 5
Asas
REMA UPI berdasarkan asas kemahasiswaan, kemasyarakatan, kekeluargaan, kesejahteraan, persatuan, iman dan taqwa, kebenaran dan perjuangan dengan mengedepankan persatuan dan keadilan.

 BAB III
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan REMA UPI berada di tangan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia dan dilaksanakan melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang selanjutnya disebut MPM REMA UPI.


BAB IV
SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
REMA UPI bersifat organisasi intra universiter.
Pasal 8
Status
REMA UPI adalah satu-satunya organisasi kemahasiswaan di Universitas Pendidikan Indonesia yang sah, berdaulat, dan merupakan kelengkapan non struktural di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.

Pasal 9
Fungsi
REMA UPI berfungsi sebagai perwujudan kedaulatan mahasiswa untuk menghimpun dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Univeristas Pendidikan Indonesia.

BAB V
TUJUAN
Pasal 10
REMA UPI bertujuan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa sebagai insan yang ilmiah, edukatif, dan religus serta ikut berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan nasional yang diridhoi Allah SWT.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Anggota REMA UPI adalah seluruh mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang masih terdaftar sebagai mahasiswa.


Pasal 12
Jenis Keanggotaan
Anggota REMA UPI terdiri atas:
1.      Anggota Muda
2.      Anggota Biasa
3.      Anggota Aktif




Contoh Anggaran Dasar IKATAN ORANG TUA MAHASISWA




PASAL 1
Nama, waktu dan kedudukan

Ayat (1). Perhimpunan ini bernama IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR disingkat dengan IKOMA FF. UNAIR, didirikan pada tanggal 12 Juli 1985 untuk waktu yang tidak terbatas.
Ayat (2). Ikatan ini berkedudukan di Surabaya, domisili Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.


PASAL 2
A s a s
Iikatan Orang Tua Mahasiswa Fakultas Farmasi Unair berazaskan : PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945


PASAL 3
T u j u a n

Tujuan IKOMA F.F. UNAIR adalah :
1.     Membantu F.F. UNAIR dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan apoteker pada khususnya dan pengembangan bidang kefarmasian pada umumnya.
2.     Menciptakan kehidupan gotong-royong  dalam “Civitas Academica” F.F. UNAIR pada khususnya dan Keluarga Universitas Airlangga pada umumnya.




Download File MS Wordnya

Contoh Anggaran Dasar Yayasan




ASAS DAN DASAR
Pasal 3

1.      Yayasan berasaskan Pancasila.

2.      Yayasan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.


TUJUAN
Pasal 4

Yayasan bertujuan untuk membantu dan melaksanakan program-program pengembangan sumber daya manusia, baik yang berasal dari pemerintah maupun masyarakat.



ORGANISASI
Pasal 5

1.      Yayasan terdiri atas Badan Pendiri, Badan Pengurus, Dewan Pembina dan Anggota Kehormatan.

2.      Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota Badan Pendiri.

3.      Badan Pendiri beranggotakan semua pendiri Yayasan.

4.      Badan Pengurus beranggotakan orang-orang yang mengurus dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Yayasan.


BADAN PENDIRI
Pasal 6

1.      Bila diperlukan Badan Pendiri melalui Rapat Anggota Badan Pendiri dapat mengangkat seseorang menjadi anggota Badan Pendiri dengan persyaratan:

a.     Diusulkan oleh seorang anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri untuk menjadi penggantinya.
b.     Diusulkan oleh seorang anggota Badan Pendiri karena telah memberikan jasa–jasanya yang berguna bagi Yayasan.

2.      Pengangkatan dan pemberhentian para Anggota Badan Pendiri dilakukan oleh suatu keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri secara musyawarah untuk mufakat.

3.      Apabila salah seseorang Anggota Badan Pendiri meninggal dunia, maka keanggotaannya dalam Badan Pendiri diteruskan oleh salah seorang ahli waris, dengan segala hak dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Badan Pendiri.

4.      Apabila ahli waris memilih tidak meneruskan keanggotaannya sebagai badan pendiri Yayasan, maka Yayasan menyerahkan kekayaan yang menjadi hak ahli setelah dikurangi beban tanggung jawab Anggota Badan Pendiri yang bersangkutan. Dalam hal tanggung jawabnya melebihi haknya, maka ahli waris dibebaskan dari segala kewajiban yang mungkin timbul.


BADAN PENGURUS
Pasal  7

1.            Yayasan ini diurus dan dikemudikan oleh Suatu Badan pengurus yang anggotanya tergantung menurut kebutuhan, akan tetapi sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua, Sekerataris dan Bendahara.

2.            Apabila dianggap perlu, Ketua, Sekertaris dan Bendahara dapat mengangkat seseorang atau lebih wakilnya supaya Yayasan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya hal mana akan diputuskan dalam Rapat Anggota Badan pendiri.

3.            Pengangkatan, pemberhentian dan perubahan susunan Badan Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota Badan Pendiri.

4.            Masa jabatan para anggota Badan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali secara berturut –berturut sebanyak-sebanyak dua kali pada posisi yang sama.

5.            Pembagian tugas dan pekerjaan diantara anggota Badan Pengurus diserahkan pada mereka sendiri.

6.            Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena hal-hal sebagai berikut :
a.     Meningal dunia.
b.     Mengundurkan diri.
c.      Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat badan pendiri.
d.     Pindah keluar negri selama 6 (enam) bulan berturut-turut lamanya.
e.      Ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele).
f.       Tidak aktif bekerja.


DEWAN PEMBINA
Pasal  8

1.            Badan Pendiri dapat mengangkat Dewan Pembina dan / atau anggota kehormatan Yayasan.

2.            Pengangangkatan dan pemberhentian perubahan susunan anggota Dewan Pembina ditetapkan oleh Badan Pendiri.

3.            Masa jabatan para anggota Dewan Pembina adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.

4.            Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena hal-hal sebagai berikut :

a.     Meninggal dunia.
b.     Mengundurkan diri.
c.      Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat anggota Badan Pendiri.
d.     Pindah keluar negri selama enam bulan berturut-turut lamanya.
e.      Ditaruh dibawah pengampuan (order curatele).


ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal  9

Badan Pendiri dapat mengangkat anggota kehormatan Yayasan.


KEUANGAN
Pasal 10

1.      Keuangan Yayasan didapat dari:
a.     Sumbangan para pendiri.
b.     Sumbangan, hibah wasiat, derma dan lain-lain dari masyarakat yang bersifat tidak mengikat.
c.      Bantuan dari pihak pemerintah serta badan-badan lain baik berupa subsidi berulang maupun yang diberikan sekaligus.
d.     Pendapatan – pendapatan lainnya yang sah yang diperoleh atas usaha-usaha Yayasan.

2.      Pencatatan kekayaan dan pembukuan keuangan Yayasan diselenggarakan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan dan dilaksanakan oleh Badan Pengurus Yayasan dan untuk sahnya harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota Badan Pendiri.


SISA – USAHA
Pasal 11

Sisa usaha dan sisa hasil usaha yang tercantum didalam laporan Tahunan Badan Pengurus akan dipergunakan untuk pengembangan usaha Yayasan dan/atau kepentingan lainnya menurut keputusan rapat Anggota Badan Pendiri dan rapat Pleno Badan Pengurus Yayasan yang dianggap sah.


KETENTUAN  PENUTUP
Pasal 12

1.            Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam rapat Anggota Badan Pandiri yang sengaja diadakan untuk maksud itu

2.      Yayasan hanya dapat dibubarkan oleh Keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri yang dilakukan khusus untuk itu.

3.      Apabila yayasan ini dibubarkan, setelah hutang piutang yayasan diselesaikan maka rapat yang memutuskan pembubarannya, selanjutnya harus memutuskan pula kepada siapa atau badan mana kekayaan dari yayasan ini akan diberikan.

4.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




Contoh Anggaran Dasar Pusat Kajian Strategis




Pembukaan
 
Setiap negara pada hakekatnya selalu mempunyai kepentingan nasional didalam setiap kurun waktu yang bertujuan untuk mensejahterakan, rasa aman dan keamanan bagi seluruh rakyatnya. Kepentingan nasional tersebut selanjutnya akan dijabarkan menjadi tujuan nasional yang merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersangkutan. Bagi Indonesia tujuan nasional adalah mewujudkan: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945 alinea 4).”
 
Tujuan ini kadang disebut goal, aims, atau purpose dengan jangka waktu pendek, menengah dan panjang. Elemen-elemen kekuatan nasional adalah kumpulan dari kekuatan politik, geografi, ekonomi, sumber daya alam, kapasitas industri, keuangan, jumlah penduduk, lokasi, moral, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemampuan militer aktif. Tingkatan yang tertinggi dari semua kepentingan adalah kepentingan nasional (National Interest), dimana yang artinya merefleksikan keinginan dan kebutuhan dari pada suatu negara dan bangsa. Hampir setiap kepentingan yang berkaitan dengan keamanan nasional merupakan kepentingan yang harus didahulukan dari pada kepentingan lainnya. Disamping itu kepentingan nasional yang utama adalah melaksanakan konstitusi negara yang menyangkut kemerdekaan, integritas teritorial, nilai-nilai luhur kebangsaan.
 
Menyikapi perkembangan situasi global yang berubah begitu cepat, bangsa Indonesia harus semakin siap mematangkan kualitas diri agar tidak larut dalam gelombang perubahan global. Terkait dengan tuntutan reformasi, bangsa Indonesia ditantang untuk mampu berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat, sekaligus mampu merespon dan mengantisipasi perubahan lingkungan global. Bangsa Indonesia harus tegak berdiri sebagai bangsa yang bersatu dan utuh, yang tersebar diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan hal itu pula maka Paskal selaku NGO akan menjadi mitra legislative, eksekutif dan masyarakat yang concern kepada Kepentingan Nasional dengan :

 

 BAGIAN PERTAMA
 

A  N  G  G  A  R  A  N     D  A  S  A  R  

 
 Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pusat Kajian ini diberi nama :
“PUSAT KAJIAN STRATEGIS KEPENTINGAN NASIONAL” disingkat PASKAL dan berkedudukan di Jakarta, dengan mempunyai cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat-tempat lain baik yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
 
Pasal 2
WAKTU
Pusat Kajian ini didirikan di Jakarta, pada tanggal delapan april tahun duaribu dua (8-4-2002) untuk jangka yang tidak ditentukan lamanya terlebih dahulu.
 
Pasal 3
ASAS
Pusat Kajian ini berasaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar seribu sembilanratus empatpuluh lima 1945).
 
Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pusat kajian ini ialah :
1.                  Menghimpun segenap potensi Akademik Kajian Strategis untuk berperan serta dalam pembangunan nasional.
2.                  Memberikan kajian-kajian Strategis yang berorientasi kepada Kepentingan Nasional untuk mencapai tujuan nasional dan menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Pasal 5
K E K A Y A A N
Kekayaan Pusat Kajian ini diperoleh dari :
a.                   Bantuan atau sumbangan dari perorangan, instansi pemerintah ataupun swasta yang menaruh minat terhadap Pusat Kajian ini dan yang sifatnya tidak mengikat
b.                  Pendapatan-pendapatan lainnya yang sah dan halal dari kegiatan Pusat Kajian.
Pasal 6
BADAN PENDIRI
1.                  Para anggota badan pendiri dari Pusat Kajian ini terdiri dari :
a.                   Mereka yang mendirikan Pusat Kajian ini :
b.                  Seseorang yang atas usul dari seorang anggota Badan Pendiri yang hendak mengundurkan diri telah ditujuk oleh rapat para anggota Badan Pendiri untuk menjadi penggantinya.
2.                  Pengangkatan dan pemberhentian para Anggota Badan Pendiri dilakukan oleh rapat para anggota Badan Pendiri dengan ketentuan bahwa rapat itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumalah anggota Badan Pendiri, dan keputusan rapat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat itu.
3.                  Badan Pendiri berhak untuk menunjuk seseorang atau lebih sebagai pelindung dan/atau penasehat Pusat Kajian yang tugasnya akan diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga Pusat Kajian.
4.                  Hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta hal-hal lain mengenai Badan Pendiri yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dari Pusat Kajian ini.
Pasal 7
BADAN PENGURUS
1.                  Pusat Kajian ini diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Presiden dan seorang Sekretaris Jenderal.
2.                  Para anggota Badan pengurus Pusat dipilih dan diangkat oleh Badan Pendiri untuk waktu 5 (lima) tahun lamanya, akan tetapi dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali lagi.
§     Pengurus yang telah habis masa jabatannya (karena telah 2 (dua) kali menjadi pengurus) dapat diangkat/dipilih kembali apabila telah selang waktu 1 (satu) kali pengurus.
§     Para anggota Badan Pengurus Daerah dipilih dan di angkat oleh Badan Pendiri ketentuan tentang Pengurus Pusat berlaku juga untuk Pengurus Daerah.
§     Apabila dianggap perlu Pengurus Pusat dapat membentuk Dewan Pakar yang susunannya diatur oleh Pengurus Pusat.
Pasal 8
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
1.                  Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena :
a.  masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali :
b. meninggal dunia :
c.  mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis :
d. diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Badan Pengurus :
2.                  Mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub d diatas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri didalam rapat gabungan para anggota Badan Pengurus dan Badan Pendiri.




Contact Us

Name

Email *

Message *